Logo

Kasus Kelompok ‘Siap Tempur’ Naik ke Kejaksaan, Sembilan Tahun Penjara Menanti

BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima berkas perkara para pelaku begal yang dilakukan oleh pelajar dibawah umur, Kamis (09/11/2023) siang.

“Kita hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara 365 yang pelakunya anak-anak itu atas nama RH dan kawan-kawan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha.

Sementara pelaku lainnya yang juga terlibat dalam perkara tersebut ada 3 orang dewasa yang juga hari ini akan dilimpahkan di Kejari Bengkulu. Dan 2 orang lagi akan menyusul, karena perkaranya terpisah (disiplit).

“Kemudian nanti disusul dengan 3 dewasa dan dua orang lagi, karena perkaranya disiplit itu nanti baru penyerahan berkas perkara,” lanjutnya.

Untuk proses hukum para pelaku tersebut, sambung Yunitha, setelah menerima penyerahan tahap kedua ini nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu tiga hari. Yunitha menyebut ada 4 orang jaksa yang dipersiapkan dalam proses persidangan itu.

“Ada 4 orang jaksa yang kita persiapkan, masing-masing memegang berkas perkara. Itu nanti berkas perkaranya ada 3, itu ada 11 anak-anak, 3 dewasa, dan 2 lagi juga anak-anak. Kenapa terjadi pemisahan, itu karena perbuatannya berbeda-beda ” ujar Yunita.

Semua pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun kurungan. Sementara untuk pelaku yang masih dibawah umur penanganannya berdasarkan ketentuan mengenai anak. (Kurniawan)