Cerita Warga Bengkulu Masih Diminta Uang Parkir dan Dicaci Jukir di Alfamart

Dwinka Kurniawan
Cerita Warga Bengkulu Masih Diminta Uang Parkir dan Dicaci Jukir di Alfamart

BENGKULU Masih munculnya para juru parkir (jukir) di area Alfamart di Kota Bengkulu membuat masyarakat resah dan kebingungan.

Padahal, seperti diketahui beberapa minggu yang lalu, antara Pemerintah Kota Bengkulu dan PT Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart telah menandatangani nota kesepakatan bahwa parkir di Alfamart tidak dipungut biaya alias gratis.

Baru-baru ini, ternyata masih ada jukir yang nekat meminta bayaran atau uang kepada konsumen yang berbelanja di Alfamart yang ada di Kota Bengkulu.

Salah satunya ialah FD warga Penurunan yang tidak bersedia diketahui identitasnya. Tidak hanya diminta bayaran, ia mengaku juga mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari jukir di Alfamart yang ada di Kelurahan Anggut Atas, Kota Bengkulu. Jukir itu, kata FD mengeluarkan kata-kata kasar dan cacian kepada dia.

“Kalau untuk ceritanya, kita kan ada permasalahan di Alfamart diminta uang parkir.  Awalnya kami diamkan aja itu bang, kami pergi aja. Pas mau pergi bapaknya bunyiin pluit, kami hiraukan, terus baru bapaknya ngomong bahasa kotor itu,” katanya, Rabu (12/06/2024).

Dalam penandatanganan MoU antara Pemkot Bengkulu dan Alfamart, mereka telah melakukan kesepakatan bersama terkait potensi pajak dan retribusi pada gerai Alfamart yang ada di wilayah Kota Bengkulu.

Isi dari MoU tersebut ialah Pemerintah Kota Bengkulu tidak melakukan pemungutan retribusi parkir di area atau halaman parkir seluruh gerai Alfamart di Kota Bengkulu yang bukan berada di bahu jalan.

Kedua terkait potensi pajak pada gerai Alfamart di Kota Bengkulu terdiri dari pajak parkir, pajak reklame dan pajak bumi bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketiga bahwasannya pihak Alfamart tidak pernah menarik pungutan retribusi parkir pada seluruh halaman gerai Alfamart di Kota Bengkulu. Alfamart tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk menarik retribusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!