Logo

Kasus Jalan Enggano, Kajati : Kita Segera Menetapkan Tersangka

Kajati Bengkulu, Sendjun Manullang

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, tetap fokus dalam pemberantasan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Terutama pada kasus dugaan korupsi di proyek jalan lapen di Pulau Enggano Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, tahun anggaran (TA) 2016, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7,1 miliar dari audit BPK.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sendjun Manullang mengatakan, pihaknya akan terus mengusut kasus ini, dan segera mungkin menetapkan tersangka.

”Cepat atau lambat kita akan menetapkan tersangkanya,” tegas Sendjun, Rabu (7/6/2017).

Meskipun nantinya dirinya tidak lagi di Kejati, sampai Sendjun, perkara enggano akan tetap terus berjalan. Ia pun menegaskan, masyarakat agar tidak ragu jika kasus ini akan tenggelam seiring berakhirnya kepemimpinananya di Kejati Bengkulu.

”Percayalah, yang pergi itu adalah Kajati-nya itu namanya Sendjun Manullang. Yang datang, juga orang kejaksaan yang misinya sama terhadap proses penegakan hukum di Republik ini. Terutama di Provinsi Bengkulu, dan ini sudah menjadi komitmen kejaksaan,” pungkas Sendjun.

Baca juga : Tim Penyidik Dalami Dugaan Aliran Dana dari Lie