Logo

Kasus Dugaan Asusila Kades Jayakarta Tidak Terbukti

Musyawarah terkait dugaan asusila oknum kades. sekretariat Pemkab Benteng

Musyawarah terkait dugaan asusila oknum kades. sekretariat Pemkab Benteng

BENGKULU TENGAH – Dugaan perkara asusila Kepala Desa (Kades) Jayakarta, Kecamatan Talang Empat Bengkulu Tengah dinyatakan tidak terbukti. Ini membuat pemerintah tidak bisa memberikan sanksi apapun.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah Drs. H Mudzakir Hamidi, Asisten I dan Ikspektorat di ruang kerja Bupati, Desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi, Senin (5/3/2018).

“Buktinya tidak ada, kita mau bagaimana? Kita tidak bisa menghentikan Kades bersangkutan tanpa bukti kuat,” tambah dia.

Akan tetapi, Muzakir mempersilahkan apabila ada masyarakat atau pihak terkait hendak membawa perkara ini ke jalur hukum. Namun, kata Muzakir, penegak hukum (kepolisian) pastinya juga meminta bukti atau saksi kuat.

“Nanti, Polisi juga minta bukti dan saksi,” pungkasnya.

Sementara, dihadapan masyarakat, BPD dan Pemerintah Daerah, Ketua Adat Desa Jayakarta Suriani juga mengatakan hal yang sama. Dia menyebut, pihaknya juga tidak bisa membuktikan kebenarannya.

“Saya sudah mencoba membuktikan ya, namun tetap saja tidak terbukti. Akan tetapi untuk perkara ini Kades bersangkutan tetap dikenakan sanksi adat sesuai dengan aturan yang ada,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kades Jayakarta, Agus Darmono dituduh telah melakukan tindak asusila terhadap wanita berinisial YI, Januari 2018 lalu. Kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat warga Jayakarta sehingga dilaporkan ke pemerintah daerah.