Logo

Karyawan PT FBA Pelaku Pelecehan Perempuan Pasar Seluma Divonis Lima Bulan Penjara

BENGKULU – Pelaku pelecehan seksual secara verbal oleh karyawan PT. Faminglevto Baktiabadi (PT.FBA) terhadap lima perempuan pejuang lingkungan Pasar Seluma akhirnya divonis 5 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim memutuskan bahwa terdakwa Tarmizi (TA) terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Tarmizi dijatuhkan hukuman 5 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Tais tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma yaitu 4 bulan kurungan penjara.

Zemi Sipantri, salah seorang korban pelecehan sekaligus sebagai pelapor menyatakan menerima keputusan ini, meskipun menurutnya hukuman ini masih terlalu ringan. Ia mengaku masih merasa terancam.

“Kami belum puas dengan hukuman pada putusan. Namun untuk sementara kami menerima putusan dari Hakim, semoga hukuman ini bisa menjadi pelajaran baik untuk pelaku maupun bapak-bapak atau laki-laki yang lain untuk tidak sembarangan berbicara dan merendahkan perempuan,” katanya.

“Kami mohon dukunganngannya selalu, karena kami mengkhawatirkan ancaman-ancaman kedepan setelah kasus ini, kami takut konflik sesama masyarakat lebih parah. Kami sangat berharap pemerintah mencabut IUP PT. FBA, karena sejak adanya tambang pasir besi ini hadir di desa kami telah menimbulkan konflik antar kami sesama masyarakat,” sambung Zemi.

Terpisah, WALHI Bengkulu menyayangkan tersangka tidak dikenakan Pasal 18 UU TPKS yang ketentuannya mengatur mengenai pihak korporasi sebagai pelaku pelecehan seksual hukuman pidana dapat jatuhkan kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat Korporasi, dan atau Korporasi.

Jika itu dikenakan, maka terpidana dihukum denda paling sedikit lima miliar rupiah dan paling banyak lima belas miliar rupiah. Selain pidana denda, dapat juga dijatuhi hukuman berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana kekerasan seksual hingga penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha.

“Kita menyayangkan para penegak hukum tidak menggunakan pasal 18 UU TPKS karena kasus ini berkaitan erat dengan adanya perusahaan PT.FBA. Pertama terdakwa merupakan karyawan perusahaan PT.FBA, kedua kasus ini membuktikan dampak konflik sosial yang terjadi atas keberadaan PT.FBA, serta salah satu bentuk ancaman terhadap perempuan-perempuan pejuang hak dan lingkungan Desa Pasar Seluma,” ujar Manager Kampanye Perluasan Keadilan Gender dan Iklim WALHI Bengkulu, Puji Hendri Julita Sari.

Sebelumnya, kasus ini terjadi pada tanggal 7 Januari 2023 lalu, pelecehan verbal terjadi pada saat lima perempuan Pasar Seluma yang menolak adanya tambang pasir besi mendatangi lokasi perusahaan untuk mempertanyakan mengapa tambang beraktifitas.

Perempuan Pasar Seluma yang menjadi korban pelecehan tersebut kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Seluma pada tanggal 9 Januari 2023. Selanjutny TA kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual secara verbal berdasarkan SP2HP No: B/2VI.2023.Reskrim dari pihak Kepolisian Polres Seluma, hingga tanggal 21 Juni 2023 perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Seluma. Kemudian tanggal 11 Juli 2023 5 perempuan juga memberikan kesaksiannya pada sidang kedua (Sidang Putusan) di Pengadilan Negeri Kelas II B Tais.