Logo

Junaidi Hamsyah Tak Didamping Penasihat Hukum, Ini Kata Kejari

 

Irvon Desvi Putra

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Mengenai tidak adanya Penasihat Hukum, mantan Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah yang saat ini ditahan sebagai tersangka Kejaksaan atas kasus korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun 2011, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) I Made Sudarmawan melalui Kepala Sesi Pidana Khusus (Kasipidsus), Irvon Desvi Putra menegaskan, pihaknya tidak merespon apapun.

“Kita tidak ada respon terhadap itu. Karena itu kan urusan daripada tersangka dengan penasihat hukumnya,” jelas Irvon, Kamis (20/7/2017).

Perkara tersebut, lanjutnya, juga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Sungai Rupat. Begitu juga pada saat pelimpahan nantinya.

“Tidak ada aturan dalam pelimpahan itu harus ada pendamping hukum. Yang ada pada saat sidang hakim akan menanyakan, apakah didampingi penasihat hukum. Kalau tidak ada hakim akan menunjuk,” terang Irvon.

Dijelaskannya juga, apa bila nanti yang bersangkutan menolak pendamping hukum yang sudah ditunjuk hakim, maka akan diproses.

“Itu merupakan hak yang bersangkutan,” pungkasnya.