Jembatan Air Tik Teleu Rugikan Negara Ratusan Juta, Tersangka Segera Ditetapkan Pjs Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji Terbit : Agustus 17, 2018 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Hukum, Lebong LEBONG – Kepolisian resor (Polres) Lebong dalam waktu dekat akan mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan tindak Pidana Korupsi (TPK) bangunan jalan jembatan Air Tik Teleu yang terletak di desa Tik Teleu kecamatan Lebong Atas. Penetapan tersangka itu diumumkan setelah gelar perkara di polda bengkulu yang merupakan tindak lanjut setelah hasil kerugian negara dua minggu yang lalu dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, senilai Rp. 385.958.929. Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Pjs Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji mengatakan, dalam seminggu kedepan gelar perkara akan dilakukan untuk dapat menetapkan tersangka dugaan korupsi bangunan jembatan Air Tik Tleu yang terindikasi tidak sesuai sepesifikasi dan adanya pengurangan aitem bangunan. “Ada kejanggalan pada aitem pekerjaan dan ketidak sesuaian data lapangan. Minggu ini kita minta jadwal Polda Bengkulu untuk gelar perkar dan penetapan tersangka,” ujarnya, Jumat (17/8/2018). Dalam kasus tersebut, sampai teguh, sudah 25 orang yang diperiksa yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK, Kontraktor, tim PHO, Panitia Lelang, Konsultan, Pengawas Lapangan, Saksi ahli Teknis, Saksi Ahli PPKN dari BPKP, termasuk Saksi Ahli Hukum Pidana. Tersangka, sambungnya, bisa saja dari 25 orang yang sudah diperiksa. Data terhimpun, kasus bangunan jembatan Air Tik Teleu tersebut merupakan kegiatan dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dengan nilai kontrak Rp 2,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Benny Putra. “Kemungkinan tersangka dari dua lima orang yang diperiksa itu,” demikian Teguh Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia