Jelang Nataru, Pedagang Dilarang Jual Petasan Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno. Foto Maya Terbit : Desember 21, 2017 - Penulis : D. Fajri - Kategori : Hukum Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno. Foto Maya KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno menegaskan, pihaknya melarang pedagang menjual petasan jelang natal dan tahun baru 2018 (nataru). ”Apapun jenis petasan, baik itu ukuran kecil atau besar, jelas di larang karena itu merupakan bahan peledak,” tegas Sudarno, Kamis (21/12/2017). ”Jika ada yang menjual akan langsung kami proses,” sambung Sudarno. Sudarno menjelaskan, warga di 10 kabupaten/kota di Bengkulu, musti bisa membedakan antara kembang api dan petasan. Dimana, untuk kembang api tentunya pedagang mengantongi izin. Sementara petasan tidak memiliki izin sehingga tidak memiliki izin. ”Kita harus bedakan antara petasan dan kembang api, kalau kembang api ada izin nya. Tapi, tidak untuk petasan,” jelas Sudarno. Sejauh ini, sampai Sudarno, pedagang kembang api masih diberi izin berjualan, dengan catatan tidak menjual jenis petasan. ”Setiap hari pedagang kembang api selalu dipantau,” tandas Sudarno. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Mantan Asisten 1 Pemkot Bengkulu Turut Diperiksa Kejati Terkait Perkara Mega Mall Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Oknum Ngaku PNS Kejari Bengkulu Ancam Warga, Sebut Akan Rusak Tanaman dan Bawa Paksa Suami Dirjen HAM Tekankan Peranan Satpol PP dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Daerah Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Mantan Asisten 1 Pemkot Bengkulu Turut Diperiksa Kejati Terkait Perkara Mega Mall Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Oknum Ngaku PNS Kejari Bengkulu Ancam Warga, Sebut Akan Rusak Tanaman dan Bawa Paksa Suami Dirjen HAM Tekankan Peranan Satpol PP dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Daerah Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan