Logo

Jelang Nataru, Pedagang Dilarang Jual Petasan

Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno. Foto Maya

Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno. Foto Maya

Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno. Foto Maya

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno menegaskan, pihaknya melarang pedagang menjual petasan jelang natal dan tahun baru 2018 (nataru).

”Apapun jenis petasan, baik itu ukuran kecil atau besar, jelas di larang karena itu merupakan bahan peledak,” tegas Sudarno, Kamis (21/12/2017).

”Jika ada yang menjual akan langsung kami proses,” sambung Sudarno.

Sudarno menjelaskan, warga di 10 kabupaten/kota di Bengkulu, musti bisa membedakan antara kembang api dan petasan.

Dimana, untuk kembang api tentunya pedagang mengantongi izin. Sementara petasan tidak memiliki izin sehingga tidak memiliki izin.

”Kita harus bedakan antara petasan dan kembang api, kalau kembang api ada izin nya. Tapi, tidak untuk petasan,” jelas Sudarno.

Sejauh ini, sampai Sudarno, pedagang kembang api masih diberi izin berjualan, dengan catatan tidak menjual jenis petasan.

”Setiap hari pedagang kembang api selalu dipantau,” tandas Sudarno.