
BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – Kepala Bidang Penyelenggaran Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Tengah, M Hasyim mengatakan, sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari perusahaan untuk pengurusan izin gangguan atau HO (Hinder Ordonantie), di Bengkulu Tengah, berkurang.
Pasalnya, izin tersebut telah dicabut, yang mana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri RI, nomor 19 tahun 2017, tentang pencabutan peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2009, tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.
Sebagaimana telah diubah dengan Permen Dalam Negeri, nomor 22 tahun 2016, tentang perubahan atas permen Dalam Negeri, nomor 27 Tahun 2009, tentang pedoman Penetapan izin gangguan di daerah.
Meskipun sudah dicabut, terang Hasyim, pihaknya berupaya
PAD tetap tercapai. Sebab, kata dia, di DPMPTSP masih memberlakukan pembuatan izin trayek dan izin pajak sumber penghasilan.
”Izin gangguan telah dicabut, sehingga PAD dalam hal ini menjadi berkurang,” kata Hasyim, Jumat (11/08/2017)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!