IPKM pertanyakan Kasus RSUD Mukomuko ke Kejati Terbit : Maret 20, 2017 - Penulis : Yasrizal - Kategori : Hukum, Mukomuko KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Anggota Ikatan Pemuda Kabupaten Mukomuko (IPKM), Senin (20/3/2017) siang mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Kedatangan sekelompok pemuda ini untuk mempertanyakan kejelasan kasus Korupsi RSUD Muko-muko yang telah menyeret 11 nama sebagai tersangka. Pasalnya, kasus yang pernah ditangguhkan pada bulan November lalu ini, hingga kini belum menemui kepastian. “Kita mau meminta kejelasan sama Kajati soal kasus RSUD muko-muko, dulu kan pernah ditangguhkan dan dijamin oleh bupati karena ingin menyelesaikan proyeknya. Tapi sampai sekarang kami belum dengar informasi kelanjutannya,” ucap Marjono, Sekretaris IPKM. Sayangnya, keinginan para pemuda untuk bertemu Kajati ini tidak tersampaikan lantaran Kajati sedang memiliki kesibukan. Mereka hanya ditemui oleh Kasi Penerangan dan Hukum Kejati, Ahmad Fuadi. Ahmad Fuadi menyampaikan, dirinya belum mengetahui dengan jelas perihal kasus yang ditanyakan karena baru beberapa bulan bertugas di Kejati Bengkulu. Beberapa kali terlihat Ahmad mencari-cari informasi melalui telpon genggamnya. Selang beberapa menit, dirinya baru menyampaikan kepada anggota IKPM bahwa sidang perkara yang dimaksud telah dilangsungkan. “Sudah disidang sekarang, coba tanyakan langsung dengan panitera pengadilan,” kata Ahmad. Mendengar jawaban ini, anggota IKPM belum merasa puas. Pihaknya tetap akan mengecek kebenaran informasi yang disampaikan dengan mendatangi langsung Pengadilan Negeri Bengkulu. “Masa kami yang minta penjelasan malah diminta menjelaskan, kami akan tanya langsung kepengadilan,” lanjut Marjono. Sekelompok pemuda asal Kabupaten Mukomuko ini merasa, kasus yang menelan kerugian negara senilai Rp 5 miliar ini terkesan lamban. Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan selama satu malam di Lapas Bentiring, sebelas orang Tersangka dari Dinas Pekerjaan Umum dan kontraktor dilepaskan. Walaupun kerugian negara telah dikembalikan IKPM tetap meminta tersangka untuk ditindak secara tegas. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia