Bengkulu News

Ini Pasal yang Disangkakan kepada Mantan Gubernur Bengkulu

[caption id="attachment_14823" align="aligncenter" width="748"] Mantan Gubernur Bengkulu, saat keluar dari Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu[/caption] KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu, I Made Sudarmawan melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Bengkulu, Irvon Desvi Putra mengatakan, penahanan mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, sudah sesuai dengan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ''setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka, kami berkesimpulan untuk kepentingan penuntutan, maka kami lakukan penahanan tersangka, di rutan selama 20 hari kedepan,'' kata Irvon, Rabu (12/7/2017). Irvon menjelaskan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor), sesuai jo 64 tentang perbuatan berlanjut, dan jo 55 tentang keikutsertaan. ''karena ada beberapa orang disitu, bukan dia sendri, dan dari itulah dimasuk dalam keikutsertaan, sesuai jo 55,'' jelas Irvon. Pertimbangan terhadap penahan tersebut, beber Irvon, ada dua bagian. Seperti, syarat objektif dan syarat subjektif. ''Kalau secara pasalnya, disitu ada pasal 21, dengan ancaman pidana lebih dri 5 tahun penjara dan itu syarat objektifnya,'' sampai Irvon. ''Sedangkan untuk syarat subjektif, JPU meyakini jika tidak benar, tersangka diyakini bisa menghilangkan barang bukti atau mngulangi tindak pidana,'' pungkas Irvon. Baca juga : Empat Jam Diperiksa, Junaidi Ditahan di Rutan Malabero