Imigrasi Bengkulu Perkuat Komitmen Pengabdian dan Integritas ASN

Alwin Feraro
Imigrasi Bengkulu Perkuat Komitmen Pengabdian dan Integritas ASN

Setiap langkah pengabdian memiliki cerita. Di balik seragam yang dikenakan, terdapat tanggung jawab yang harus ditunaikan. Di balik setiap pekerjaan, tersimpan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pengabdian bukan hanya tentang bekerja, tetapi tentang bagaimana kehadiran dan setiap tugas yang dilaksanakan mampu memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.

Semangat inilah yang terus menjadi bagian dari perjalanan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian. Mulai dari pelayanan penerbitan paspor, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, hingga berbagai inovasi pelayanan publik, seluruhnya merupakan bentuk tanggung jawab dalam menghadirkan layanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dalam menjalankan amanah tersebut, setiap pegawai dituntut untuk tidak hanya bekerja sesuai tugas dan fungsi, tetapi juga menjunjung tinggi etika, disiplin, serta integritas. Sebab, kualitas sebuah institusi tidak hanya tercermin dari hasil pekerjaannya, tetapi juga dari sikap dan perilaku setiap insan yang berada di dalamnya.

Komitmen tersebut memiliki landasan yang kuat melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pegawai dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2, terdapat tujuh nilai dasar ASN yang wajib menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Ketujuh nilai tersebut menjadi fondasi dalam membentuk aparatur yang tidak hanya cakap dalam bekerja, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat dan negara.

Lebih lanjut, Pasal 3 hingga Pasal 9 menguraikan implementasi setiap nilai dasar tersebut dalam perilaku sehari-hari. ASN dituntut untuk memahami kebutuhan masyarakat, bekerja secara jujur dan bertanggung jawab, terus mengembangkan kompetensi, menghargai perbedaan, menjaga loyalitas, berinovasi, serta membangun kerja sama yang sinergis.

Khusus bagi pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi, Pasal 14 menegaskan kewajiban melaksanakan ketentuan kedinasan di bidang keimigrasian, berpartisipasi aktif dalam pencegahan pelanggaran, menegakkan hukum keimigrasian secara berkeadilan, serta mengelola PNBP keimigrasian sesuai ketentuan. Pegawai juga dilarang mempersulit masyarakat, membebankan biaya di luar ketentuan, maupun memberikan pelayanan secara diskriminatif dan tidak sopan.

Bagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, penerapan nilai-nilai tersebut menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan kerja yang berintegritas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat. Setiap pegawai memiliki peran dalam menciptakan pelayanan yang mudah diakses, memberikan kepastian, serta menghadirkan pengalaman pelayanan yang nyaman dan humanis.

Pada akhirnya, pengabdian tidak selalu diukur dari hal-hal besar yang terlihat, tetapi juga dari konsistensi dalam menjalankan tanggung jawab, ketulusan dalam membantu sesama, dan kesungguhan untuk terus melakukan perbaikan. Melalui semangat yang sejalan dengan arahan Hendarsam Marantoko selaku Direktur Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu bersama Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan yang profesional dan berintegritas. Karena bagi Imigrasi Bengkulu, Imigrasi untuk Rakyat bukan sekadar slogan, melainkan semangat pengabdian yang diwujudkan melalui kerja nyata, pelayanan sepenuh hati, dan dedikasi tanpa henti untuk negeri.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!