
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menggelar Rapat Tindak Lanjut Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dan Proses Balik Nama Sertifikat Pasca Restrukturisasi Kementerian, Rabu (4/11/2026), bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman terkait pengelolaan aset negara, khususnya proses penghapusan BMN serta penyelesaian administrasi dokumen kepemilikan tanah pasca restrukturisasi kementerian.
Rapat dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Made Nur Hepi Juniartha. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya koordinasi dan sinergi antarlembaga guna memastikan seluruh proses administrasi pengelolaan BMN dan balik nama sertifikat dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tertib, transparan, dan akuntabel.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Bengkulu, yakni Eko Wahyu Febrianto dan Dian Annisa Hermawan. Turut hadir perwakilan Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Tri Friana selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa serta Lucky Hesliano Winerungan selaku Analis Hukum Pertanahan.
Memasuki agenda utama, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Urusan Umum Kantor Imigrasi Bengkulu, Yudha, yang membahas tindak lanjut penghapusan BMN dan proses balik nama sertifikat tanah pasca restrukturisasi kementerian.
Diskusi bersama perwakilan KPKNL membahas sejumlah aspek penting dalam proses penghapusan BMN melalui mekanisme lelang, meliputi peta kewenangan dan alur pengambilan keputusan, metode penetapan nilai limit yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kelengkapan administrasi yang perlu dipersiapkan untuk meminimalkan risiko kegagalan proses lelang.
Sementara itu, pembahasan bersama perwakilan Kantor Pertanahan Kota Bengkulu berfokus pada rencana penyelesaian data dan dokumen balik nama sertifikat tanah, terutama dalam menghadapi perubahan kelembagaan akibat restrukturisasi kementerian. Sesi diskusi juga menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, serta bertukar pandangan mengenai langkah-langkah penyelesaian yang perlu dilakukan.
Melalui rapat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu berharap terbangun koordinasi yang semakin kuat dengan KPKNL dan Kantor Pertanahan Kota Bengkulu sehingga proses pengelolaan BMN dan penyelesaian administrasi aset dapat terlaksana secara efektif, tepat prosedur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Sejalan dengan arahan Hendarsam Marantoko selaku Direktur Jenderal Imigrasi, penguatan tata kelola organisasi terus didorong untuk mendukung pelayanan publik yang semakin berkualitas. Dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, Kantor Imigrasi Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat serta negara.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!