Logo

Imigrasi Bengkulu Deportasi 3 WNA Asal China

WNA asal China yang dideportasi saat diamankan di kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu

bengkulunews.co.id – Imigrasi Kelas I Bengkulu mendeportasi 3 dari 5 Warga Negara Asing (WNA) ketempat asalnya yakni China. Sementara, dua lainnya hanya diminta untuk memperbaiki izin tinggal dan pemindahan kerumah detensi Jakarta.

Plt Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Hariyanto, mengatakan, ketiga WNA asal China tersebut dinilai telah menyalahi aturan keimigrasian di Indonesia.

“Ketiganya akan dideportasi, sementara sisanya yang juga dari China dan Sierra Leone hanya diminta memperbaiki izin tinggal,” ujarnya.

Tiga nama yang dideportasi yakni Lin Youle, Weng Renhua, dan Lin Weibin. Akan diajukan penangkalan, bila ketiganya berniat masuk kembali ke Indonesia.

Sisanya bernama Zhen Qouqiang yang juga berasal dari tempat yang sama, hanya diharuskan memperbaiki dokumen keimigrasiannya jika ingin menetap di Bengkulu.

“Sedangkan John Francis WNA asal Sierra Leone (Afrika Barat), tidak dilakukan pemulangan karena tidak memiliki perwakilan di Indonesia,” tambah Haryanto.

Diketahui, empat WNA asal China yang diamankan petugas dalam Operasi Pengawasan Warga Asing (OPWA) beberapa waktu lalu di mess salah satu perusahaan di Kabupaten Bengkulu Utara. (Alwin)