Logo

Hasil Pengembangan Penyidik, Ternyata Tersangka Pembacokan DPO Polisi

Pelaku saat di periksa penyidik Satreskrim Polres Lebong

Pelaku saat di periksa penyidik Satreskrim Polres Lebong

Pelaku saat di periksa penyidik Satreskrim Polres Lebong

LEBONG, bengkulunews.co.id – Berdasarkan hasil pemeriksaan pengembangan kasus pembacokan yang dilakukan oleh NH (30) warga Padang Bano terhadap Sopian Toni (42) warga Pagar Agung, ternyata tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Lebong dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan korban yang sama.

Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin melalui Kasat Reskrim AKP Tatar Insan menerangkan, tersangka NH ternyata pernah dilaporkan oleh korban pada bulan Oktober 2016 lalu. Pada waktu itu, NH dilaporkan atas tindak pidana pencurian batang kayu sengon di lahan korban.

“Setelah ditelusuri, NH merupakan DPO Polisi sejak bulan Oktober 2016 lalu yang dilaporkan oleh korban yang sama dengan kasus pencurian batang kayu sengon,” kata Kasat.

Lebih jauh, Tatar menjelaskan perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka NH yang menebang 20 batang kayu jenis sengon tanpa seizin korban. Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan korban yang merasa mengalami kerugian akibat perbuatan korban dengan kerugian yang ditafsir mencapai Rp 10 juta.

“Kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa kayu sengon yang masih gelondongan sebanyak 2 kubik dari tangan tersangka,” jelasnya.

Tidak hanya itu, tambah Kasat, tersangka hingga saat ini masih mengklaim jika lahan yang digarap oleh korban. Padahal menurut korban, lahan tersebut sudah dijual oleh orang tua tersangka kepada dirinya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 363 KUHP jo pasal 65 tentang pencurian dan pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” demikian Kasat.

Baca juga : 

Pencuri Kopi Bacok Pemilik Lahan Hingga Robek