Logo

Hari ini, Parlin Purba Diterbangkan ke Bengkulu

Parlin Purba saat memberikan kesaksian Terdakwa Amin Anwari di Pengadilan Negeri Bengkulu beberapa waktu lalu

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara suap oknum jaksa Parlin Purba tahap dua pada hari ini (Kamis, 5/10/2017) ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Berbarengan dengan pelimpahan ini, kabarnya KPK juga akan memberangkatkan Parlin Purba untuk dipindahkan penahanan di Bengkulu.

Berdasarkan sumber bengkulunews.co.id di KPK, Parlin Purba akan menempati sel di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu dan akan diberangkatkan dari Jakarta sekira pukul 14.05 WIB.

“Besok Parlin Purba akan dilimpahkan tahap dua. Dan diberangkatkan ke Bengkulu siangnya,” kata sumber yang minta namanya tidak disebutkan, Rabu, (4/10/2017).

Untuk diketahui, oknum jaksa Parlin Purba merupakan salah satu dari tiga tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada bulan Juni 2017 lalu.

Parlin sendiri ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerima suap. Sementara dua orang lainnya yakni, Amin Anwari dan Murni Suhardi sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 10 juta.

Baca juga : Parlin ke Amin : Kalau Ada Rejeki Saya Minta Bantuan Dua Nol