Logo

Grab di Bengkulu Stop Beroperasi

Grab di Bengkulu Stop Beroperasi

BENGKULU – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu meminta Pimpinan Perusahaan Aplikasi jasa Grab Indonesia untuk menonaktifkan (offline) jasa aplikasi yang belum memiliki izin beroperasi di Provinsi Bengkulu.

Kominfotik mengeluarkan surat dengan nomor: 551/1208/DKS yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan Aplikasi Grab Indonesia pada hari ini, Senin (13/8/2018). Surat tersebut berisi hasil hearing antara perwakilan Angkutan Kota (Angkot) 5 warna dengan Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas Kominfotik, Edy Prawisnu melalui sekretaris Ferri Ernes membenarkan adanya surat ke Grab Indonesia.

“Kami memang melayangkan surat kepada pihak Grab Indonesia perwakilan Bengkulu. Surat tersebut dikeluarkan oleh dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu sesuai dengan hasil hearing yang telah dilakukan oleh pihak Kominfotik dan perwakilan angkot lima warna,” ujar Ferri.

Ferri menjelaskan, pihaknya meminta Pimpinan Perusahaan Aplikasi Grab agar menonaktifkan aplikasi Grab di wilayah Bengkulu, hingga perusahaan tersebut dapat memenuhi persyaratan dan izin sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017.

“Meminta Pimpinan Perusahaan Aplikasi Grab yang ada di Bengkulu untuk menonaktifkan aplikasi karena sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kadishub,” katanya.

“Diskominfotik menampung aspirasi dengan akan bersurat ke Kementerian Kominfo RI utk meng-offline-kan Grab di Provinsi Bengkulu dengan pertimbangan bahwa Grab di Provinsi Bengkulu belum ada perizinan sesuai info dari Dishub,” jelas Ferri.