Logo

Giliran PPTK BPKAD Kota Bengkulu di Periksa Kejati

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Menindak lanjuti adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikegiatan sosialisasi pajak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu tahun 2016, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, telah melakukan pemanggilan terhadap Frans Antoni yang merupakan PPTK pada kegiatan tersebut.

Pemanggilan PPTK BPKAD oleh kejati, tak lain sebagai saksi dalam perkara kegiatan pajak yang telah menyebabkan kerugian negara di dalamnya.

“Ada temuan penyelewengan pada kegiatan pajak daerah BPKAD. Penggeledahan tim penyidik beberpa waktu lalu, hari kami telah mengundang PPTK dikegitan itu, yakni Frans Antoni.

Fans Antoni dimintai keterangan terkait adanya temuan penyelewengan anggaran pada kegiatan pajak daerah pada waktu itu,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sendjun Manullang, SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi, Ahmad Fuadi, SH, MH kepada bengkulunews.co.id , Selasa (18/4/2017).

Dari hasil temuan tim penyidik pihak Kejati, mengalami kerugian Negara yang ditimbulkan kurang lebih mencapai Rp 465 juta. Pemeriksaan dari tim Kejati saat ini, baru PPTK yang dipanggil.

“Pada perkara tersebut, utuk hari ini baru satu orang diperiksa, yakni  Frans Antoni selaku PPTK pada kegiatan itu. Untuk yang lainnya mungkin nanti menyusul setelah ada temuan-temuan berikutnya,” tutup Fuadi