Logo

Geledah Kantor PIP2B, Kejati Bawa Satu Dus Berisi Dokumen

Timsus Kejati keluar dari kantor PIP2B membawa satu dus berisi dokumen proyek

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tim satuan khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu pagi (19/4/2017) menggeledah Kantor Satuan Kerja Pusat Informasi Pengembangan Pemukiman dan Penataan Bangunan (PIP2B) Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya Provinsi Bengkulu. Penggeledahan ini dilakukan guna melengkapi bahan dan data atas perkara dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan pemukiman Kota Bengkulu tahun anggaran 2015.

Pantauan bengkulunews.co.id penggeledahan berlangsung selama 5 jam. Tim yang diturunkan sebanyak 4 orang personil. Dipimpin oleh Ade Hermawan, SH, MH.

Usai penggeledahan, tim keluar membawa satu kotak kardus yang diduga berisikan dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sendjun Manulang membenarkan penggeledahan dalam rangka pengusutan kasus tersebut.

“Ya benar, hari ini tim kita telah melakukan pengeledahan di satuan Pusat Informasi Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Bangunan (PIP2B), di kantor Direktorat Jendral Cipta Karya Kementrian Umum dan Perumahan Rakyat KM 6,5,” ujar Sendjun.

Sendjun menerangkan, dari penggeledahan pihaknya menyita sebanyak 21 dokumen. Diantaranya dokumen lelang.

“Kesemua dokumen ini berkaitan langsung dengan kegiatan yang dianggarkan dengan nilai angaran 11 miliar lebih,” bebernya.

Ketika ditanya berapa kerugian negara dari kasus ini, Sendjun belum bisa menyebutkannya. Ia hanya mengatakan kerugian pasti ada.

“Kami masih belum bisa menjelaskan, soalnya ini masih tahap pendalaman penyidikan,” pungkasnya.

Begitu juga ketika ditanya apakah sudah ada tim auditor yg turun. Sendjun juga mengatakan pihaknya juga belum melakukan itu.

Namun ia mengatakan penggeledahan ini sudah berizin resmi dan sesuai aturan.

“Ini merupakan pengeledahan resmi, bukan gelap. Karena untuk pengeledahan tersebut kami lakukan sesuai izin yang kami pegang,” tutup Sendjun.