

BENGKULU – Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka diback up Unit Opsnal Polresta dan Unit Jatanras Polda Bengkulu menangkap pelaku tindak pidana Perkara kejahatan perlindungan anak berinisial AL.
Pelaku melakukan penusukan terhadap temannya sendiri yaitu AS (17) di jalan Salak, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku lantaran dirinya merasa tersinggung terhadap korban yang mengeluarkan kata-kata kotor kepada dirinya. Pelaku yang emosi langsung menusukkan sebilah pisau ke bagian kepala korban.
Akibat perbuatan tersebut korban langsung terjatuh bersimbah darah dan langsung di bawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan pelaku ditangkap saat berada di Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Setelah Melakukan Penyelidikan Terkait Keberadaan Pelaku Tim Opsnal Gabungan Mendapatkan Informasi Bahwa Diduga Pelaku Berada di Kabupaten Benteng,” jelas Kasi Humas Polresta Bengkulu.
Saat ini pelaku dibawa ke Mapolsek Gading Cempaka untuk dimintai keterangan.
Tidak ada komentar.