Bengkulu News #KitoNian

Gak Usah Pusing Harus Cek Sertifikat ke Kantor BPN, Bisa Via Online Loh

Penulis : Cindy

Mencari informasi mengenai suatu sertifikat tanah sangatlah penting, terutama jika ingin membeli sebuah tanah sebagai bukti keasliannya. Namun terkadang sering kali terkendala oleh waktu, untungnya kali ini masyarakat dapat mengecek sertifikat tanah secara online.

Ada dua cara yang dapat dilakukan saat ingin mengecek sertifikat tanah, yang pertama lewat  website resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kedua lewat aplikasi. Untuk aplikasi “Sentuhan Tanahku” tersebut dapat di download melalui Playstore maupun AppStore.

Tidak hanya mengecek sertifikat tanah saja, masyarakat juga akan disuguhkan oleh informasi mengenai lokasi bidang tanah dan layanan apa saja yang disediakan oleh BPN. Seperti apa saja persyaratan yang dibutuhkan, cara penyelesaian, keterangan, tarif, juga simulasi biaya dalam mengurus tanah.

Simak Langkah-langkah berikut untuk mengecek sertifikat tanah secara online :

Menggunakan Aplikasi “Sentuhan Tanahku”

1. Download aplikasi lewat Playstore maupun Appstore

2. Pada laman, klik ‘Daftar Sekarang’

3. Lalu isi data yang diminta, seperti nama lengkap, username, email beserta kata sandi

4. Lalu klik ‘Daftar’

5. Nantinya akan ada link yang dikirimkan lewat email, untuk aktivasi

6. Klik link tautan, lalu tautan akan terhubung langsung ke halaman aktivasi pengguna

7. Klik opsi “aktivasi” untuk mengaktifkan akun

8. Login menggunakan username dan password yang sudah dibuat

9. Jika sudah masuk, pilih layanan ‘Cek Berkas BPN online’

10. Klik ‘Info Sertifikat’ untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data kepemilikkan

Menggunakan Website

1. Ketik situs ‘www.atrbpn.go.id’ melalui browser

2. Pada laman bagian atas, klik ‘Publikasi’

3. Lalu klik ‘Layanan’

4. Pilih opsi ‘Pengecekan Berkas’

5. Isi data yang tertera pada laman, seperti nama kantor, nomor berkas, tahun, serta pin (Pin berkas adalah nomor yang tercantum dibawah barcode kuitansi pendaftaran berkas tanpa tanda).

6. Klik ‘cari berkas’

7. Lalu akan tersedia berkas yang Anda cari

Itu dia tata cara untuk mengecek sertifikat tanah secara online, semoga bermanfaat.

Baca Juga
Tinggalkan komen