Logo

FSMS Desak Kejati Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pemukiman Kumuh

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Forum Silaturahmi Masyarakat Serawai (FSMS), Selasa (5/9/2017) pagi, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu mendesak Kejati agar menetapkan 3 orang tersangka baru yakni At, Yf, dan Ma yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Proyek Infrastruktur Pemukiman Kumuh Tahun Anggaran 2015,

“Semua itu kami lakukan agar kasus hukum ini lebih jelas,” ujar perwakilan Forum Silaturahmi Masyarakat Serawai, Anwar Sanusi, kepada wartawan.

Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan merespon baik tuntutan tersebut. Henri juga tidak memungkiri bakal ada tersangka lain.

Namun, lanjut Henri, untuk menetapkan tersangka tersebut, pihaknya ada metode dan teknis sendiri dalam proses penyidikan dan penuntutan.

“Jadi kita bukan gujuk – gujuk langsung kayak berangkat satu bis, bisa naik semua. Kita tetapkan dulu dua hinga tiga empat orang, barulah nanti nyusul yang lainnya,” terang Henri.