Logo

Empat Tersangka Mangkir, Ini Langkah Penyidik

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kasi Penerangan Hukum, Ahmad Fuadi mengatakan, tim penyidik mengupayakan memanggil empat tersangka, kasus dugaan korupsi pemukiman kumuh, 2015.

Keempat tersangka itu, Arbani, Rosmen, Indra Safri, serta Ahmad Ansyori.

”Kita upayakan pemanggilan kembali, sesuai dengan prosedur. Saya sarankan keempat orang itu agar pro aktif-lah,” kata Fuadi, Senin (31/7/2017).

Apabila keempat orang itu tidak hadir, Fuadi menyebutkan, akan merugikan mereka sendiri, dan mereka tidak bisa menggunakan haknya.

”Apalagi kita sudah memanggil, ini secara baik-baik. Jadi, kita sarankan juga supaya pro aktif, datang dalam pemeriksaan ini,” tutup Fuadi.

Baca juga : Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dipanggil Paksa