Bengkulu News

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dipanggil Paksa

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dua tersangka dugaan korupsi, Pumukiman Kumuh, Rosmen selaku Direktur Utama PT.  Vikri Abadi Group dana Arbani selaku pejabat pembuat
komitmen (PPK), bakal dipanggil paksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Pemanggilan paksa tersebut, lantaran keduanya sempat mangkir dari panggilan Jaksa.

Namun, kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kasi Penerangan Hukum, Ahmad Fuadi mengatakan, tim penyidik terlebih dahulu memanggil ulang kedua tersangka dalam waktu dekat.

”Keduanya akan kita panggil ulang. Secepatnya,” kata Fuadi, Jumat (28/7/2017).

”Nanti sesuai KUHP penyidik akan melakukan tindakan- tindakan, apa saja yang akan dilakukan. Bisa jadi sesuai
sup prosedur. Tim bisa melakukan pemanggilan paksa,” pungkas Fuadi.

Baca juga : Dugaan Korupsi Pemukiman Kumuh, Dua Saksi Mangkir