Logo

Empat Pejabat jadi Saksi di Pengadilan

Salah satu saksi yang dihadirkan di pengadilan. (Foto Yuda)

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Kelas IA Bengkulu, Senin (18/9/2017), kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pungli lapak pasar Pagar Dewa Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, dengan terdakwa tunggal, Thomas Iwan, mantan kepala UPTD Pasar Pagar Dewa.

Dimana sidang kali ini, beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

”Ada empat orang yang kita hadirkan sebagai saksi hari ini. Mereka adalah Erwan Syahrial mantan Kadis Perindag Kota Bengkulu, Dewi Darma Kadis Perindag Kota Bengkulu yang sekarang, Jafar Sidik mantan kepala UPTD Pasar Pagar Dewa, dan Edison Kepala Dinas Koperasi dan UKM,” jelas jaksa penuntut umum (JPU), Daniel Hutabarat, sebelum sidang dimulai.

Hingga berita ini diturunkan, masih dilakukan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama Edison, selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu.

Perkara ini mencuat dikarenakan adanya dugaan pungli terhadap pedagang pasar pafar dewa. Pungli ini sendiri berkaitan dengan jual beli lapak di pasar pagar dewa.