Logo

Edar Ganja, Dua Mahasiswa Ditangkap

Tersangka pengedar ganja diamankan polisi

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Jajaran Direktorat Reskrim Narkoba Polda Bengkulu, meringkus dua terduga pengedar narkoba, jenis ganja di Kota Bengkulu.

Dua tersangka yang masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bengkulu itu, berinisial BU dan HY. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 1,8 kilogram ganja kering siap edar.

Mereka berdua diamankan didua lokasi berbeda. Tersangka BU diamankan saat berada di kediamannya, tepatnya di Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Sementara, tersangka HY, berhasil diringkus saat berada di rumahnya di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

”Tersangka dan barang bukti narkoba jenis ganja sudah diamankan. Kedua tersangka dikenakan pasal 144 ayat (1) Sub pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2001 tentang narkotika,” kata Direktur Ditreskrim Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Imam Sachroni, Selasa (18/7/2017).