Logo

Dugaan SPPD Fiktif, Tim Penyidik Periksa Bendahara

Foto Ilustrasi. Foto Ist

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, meminta keterangan atau periksa Bendahara Umum Daerah, Masropen, pada hari ini.

Pemeriksaan itu, terkait dugaan SPPD fiktif anggota dewan Rejang Lebong, periode 2009-2014, yang diketahui merugikan negara mencapai Rp787 juta lebih.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Galuh Bartoroaji menjelaskan, pemeriksaan Masrope, terkait pencairan dana. Dari keterangan Masropen, kata Galuh, dana sudah dicarikan secara keseluruhan.

”Dari keterangan beliau, semua dana sudah dicairkan,” kata Galuh, Kamis (10/8/2017).

Galuh menjelaskan, saat ini anggota dewan yang sudah dimintai keterangan masih berstatus saksi. Meskipun demikian, kata dia, tim penyidik masih mendalami atas dugaan SPPD fiktif tersebut.

”Anggota dewan statusnya masih saksi, kita masih melakukan pendalamanan,” demikian Galuh.

Baca juga : Dugaan SPPD Fiktif Dewan, Tim Penyidik Periksa Biro Perjalanan