Logo

Dugaan Pungli BOK, Dua Oknum ASN Ditetapkan Tersangka

Foto Dok. BN Online

SELUMA, bengkulunews.co.id – Tim penyidik Sat Reskrim Polres Seluma, menetapkan dua orang oknun Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma, sebagai tersangka dugaan pungli dana BOK.

Kapolres Seluma, AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo mengatakan, pengakuan keduanya melakukan pungli untuk kepentingan sendiri.

”Tetapi tidak tertutup kemungkinan jika ada perkembangan terbaru akan ada penetapan tersangka lainnya,” kata Margopo, Jumat (6/10/2017).

Dua tersangka tersebut, sampai Margopo, berinisial FA selaku bendahara dan BS selaku Kasubag Perencanaan dinas. Sementara honorer BDP dan staf ASN, berinsial RO dibebaskan karena dianggap tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan pada tahap selanjutnya.

“Selain itu, Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan guna menggali informasi baru,” tutup Margopo.

Baca juga : Tim Saber Telusuri Aliran Hasil Pungli Dana BOK