Bengkulu News

Dugaan Korupsi Pemukiman Kumuh, Dua Saksi Mangkir

[caption id="attachment_15922" align="aligncenter" width="600"] Ketua Pokja 19, Amran Rahman[/caption] KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, memanggil Ketua Pokja 19, Amran Rahman, untuk dimintai keterangan dugaan korupsi dalam proyek Pemukiman Kumuh, 2015. ''Untuk pemukiman kumuh, kita telah memanggil tiga orang saksi. Amran Rahman, Kurniawan dan Jhon Menfitra. Tapi dari ketiga orang saksi, hanya saudara Amran yang hadir,'' kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kasi Penerangan Hukum, Ahmad Fuadi, Rabu (26/7/2017). Dikatakan Fuadi, pemanggilan saksi ini merupakan tindak lanjut, atas peran mereka pada Proyek Pemukiman kumuh. ''Kebetulan dalam proyek tersebut, Amran ini merupakan ketua pokja dari pada pelaksana pelelangan, dan dia-lah yang menyatakan menang PT. Vikri Abadi Groub pada proyek tersebut,'' pungkas Fuadi. Baca juga : Dipanggil Jaksa, Mantan Kadis PUPR Bengkulu Mangkir