Bengkulu News #KitoNian

Dipanggil Jaksa, Mantan Kadis PUPR Bengkulu Mangkir

Ahmad Fuadi
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ahmad Fuadi

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Andi Rosliansyah, mangkir atau berhalangan hadir untuk dimintai keterangan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Andi dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pemungkiman kumuh, yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka. Mangkirnya, Andi lantaran sedang sakit serta menjalani pengobatan, yang dilayangkan ke Kejati Bengkulu.

”Hari ini dijadwalkan memeriksa Andi sebagai tersangka, akan tetapi dia (Andi) tidak hadir karena sakit,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kasi Penerangan Hukum, Ahmad Fuadi, Selasa (25/7/2017).

Pemberitahuan ini, kata Fuadi, sudah ada surat resmi dari tersangka Andi. Surat itu, terang dia, sudah masuk ke Asisten Pidana Khusus (Aspidsus).

Terkait mangkirnya Andi, lanjut Fuadi, tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Andi.

”Inikan panggilan pertama. Jadi, nanti untuk pemanggilan kedua, akan kita jadwal ulang pemanggilan kembali minggu depan,” pungkas Fuadi.

Baca juga : Tersangka Baru Segera Susul Mantan Mantan Kadis PUPR

 

Baca Juga
Tinggalkan komen