Bengkulu News #KitoNian

Dugaan Korupsi DPKAD, 57 ASN Diminta Isi Surat Pernyataan

KOTA BENGKULU – 57 Aparatur Sipir Negara (ASN) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bengkulu, Rabu (21/2/2018), memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Bengkulu, sekira pukul 09.00 Wib. Dari 57 ASN yang di panggil, 11 orang berhalangan hadir.

Pemanggilan 57 ASN tersebut, terkait dugaan penyelewengan dana tunjangan Beban Kerja (BK) di DPKAD pada 2015 silam senilai 1,6 miliyar.

Karena perkara tersebut, oleh tim penyidik kejari, 46 ASN yang hadir diminta mengisi surat pernyataan terkait dana yang mereka terima,  baik rapel tunjangan maupun jumlah nominal yang mereka terima.

“Terkait proses penyidikan kita saat ini, mereka kita kumpulkan, dan kita minta mengisi surat pernyataan, berapa bulan mereka menerima dana itu dan berapa besar yang mereka terima,” jelas Kasi Pidsus Oktalian, SH.

Usai mengisi surat pernyataan, para ASN diminta oleh tim penyidik untuk mengembalikan besaran dana yang telah mereka terima.

Walaupun demikian, kata Oktalian, Kejari memastikan dana tersebut akan dikembalikan lagi kepada para ASN setelah kasus ini di selesaikan oleh Kejari. Sejauh ini, sudah 25 ASN yang telah mengembalikan dana BK tersebut.

“Sudah 25 orang yang sudah mengembalikan dengan tim penyidik, nanti jika penyidikan telah usai dan diketahui penyaluran tersebut,  hak mereka akan kami kembalikan,” tutup Oktalian.

Baca Juga
Tinggalkan komen