Logo

Dua Saksi Lagi Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Jalan di Enggano

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (26/4/2017) , terus melakukan pengembangan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan Pulau Enggano tahun 2016, yang telah menimbulkan kerugian negara mencapai angka miliaran rupiah.

Selain pengecekan fisik oleh tim Kejaksaan beberapa waktu lalu, pihak Kejati sendiri melalui tim penyidiknya hari ini memeriksa dua saksi pada kegiatan proyek tersebut, yakni Elfina Rafidah Dirut PT Gamely Alam Sari selaku Kontraktor Pelaksana Enggano (TA) 2016  dan Beny Zulkarnain, selaku suplaier material Enggano (TA) 2016.

Namun terkait pengembangan kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sendjun Manullang, SH , MH , tidak mau berkomentar banyak atas apa yang telah mereka kembangkan pada kasus itu.

” Untuk Enggano belum, kami masih melakukan pendalaman,” singkat Sendjun, kepada bengkulunews.co.id, (26/4/2017).

Tak hanya itu, terkait kedatanganya ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, baik itu Elfina maupun Beny, keduanya menolak untuk dimintai keterangan, sembari berjalan dan meninggalkan awak media yang saat itu berusaha meminta penjelasan dari keduanya terkait kedatangan keduanya ke Kantor Kejati tadi pagi.

Baca Juga: Tim Ahli dan Penyidik Kejati Meluncur ke Enggano