Dua Kali Coblos, Pemilih Terancam di Penjara

K. Hady
Dua Kali Coblos, Pemilih Terancam di Penjara

Surat suara pilkada Benteng

Surat suara pilkada Benteng

BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id  – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Marlin H. Naray, mengatakan, masyarakat sebagai pemilih tetap jangan sampai memberikan suara dua kali apalagi lebih, karena sanksinya kurungan penjara.

Sesuai dengan UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Geburnur, Bupati dan Walikota pada pasal 178 B disebutkan bahwa, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di satu atau lebih TPS, akan dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 108 juta.

“Sesuai dengan pendataan yang dilakukan, KPU mencatat sebanyak 80.380 orang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) pilkada Kabupaten Benteng 15 Februari 2017 nanti,” ungkap Naray.

Menghindari terjadinya pelanggaran, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersikap sportif dan tidak nekat untuk melakukan pelanggaran demi memenangkan salah satu pasangan.

“Silahkan gunakan hak pilih sesuai dengan pilihan hati,” tegas Naray.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Benteng Divisi Teknis, Supirman, menjelaskan, masyarakat bisa memilih dengan syarat memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bukti benar warga Kabupaten Benteng.

“Akan tetapi, mereka tak boleh mencoblos di pagi hari. Sesuai aturan, mereka diperbolehkan memilih di atas pukul 12.00 WIB saat hari pencoblosan,” tambahnya. (Adek) 

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!