Logo

DPRD Rejang Lebong Sahkan Sepuluh Perda

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengesahkan 10 peraturan daerah (perda), dalam sidang paripurna pada Senin 10 Juli 2017, di ruang rapat sekretariat DPRD Rejang Lebong.

10 Perda yang disahkan itu, perda pengelolaan sampah, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh.

Lalu, perda kawasan tanpa rokok, pengendalian dan pengawasan minuman alkohol, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong, nomor 15 Tahun 2001, tentang Pajak Hiburan.

Kemudian, perubahan atas perda Nomor 31 tahun 2011, tentang Retribusi izin mendirikan bangunan, perubahan atas perda nomor 8 tahun 2016, tentang rencana pembangunan jangka menengah tahun 2016-2021.

Selanjutnya, perubahan atas perda nomor 9 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Rejang Lebong dan pencabutan perda nomor 12 tahun 2011, tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil.

Sepuluh perda tersebut disahkan dan berlaku sejak ditetapkan, pada Senin 10 Juli 2017. Hal tersebut ditandai dengan penandatangan perda oleh Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, M Ali dan Bupati Rejang Lebong, A. Hijazi.

Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Ali mengatakan, sebelum disahkan menjadi perda, sebelumnya dibahas terlebih dahulu oleh tim pantia khusus dari anggota DPRD Rejang Lebong.

”Setelah melalui pembahasan sesuai prosedur, sembilan fraksi menyatakan setuju tentang raperda tersebut, maka raperda itu bisa disahkan menjadi Perda baru di Kabupaten Rejang Lebong,” kata Ali, Senin (10/7/2017).

”Setelah disahkan tentunya perda tersebut harus berjalan, dengan mekanisme yang semestinya,” sambung Ali.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong, A Hijazi, menyambut baik lahirnya perda baru yang disahkan. Ia berharap, perda tersebut dapat berjalan dengan semestinya guna membangun Kabupaten Rejang Lebong.

”Perda baru ini harus berjalan sesuai dengan fungsi awalnya,” demikian Hijazi.

Pada kesempatan itu, sempat hadir Wakil Bupati Rejang Lebong, Iqbal Bastari, 23 anggota DPRD dari 30 anggota.(prw/Rizki)