Bengkulu News #KitoNian

DPO Kasus Korupsi Jalan Berhasil Diringkus Kejari Bengkulu

Foto : Mahyun

KOTA BENGKULU-  DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan Meranti Raya kelurahan Sawah Lebar tahun 2012 lalu berhasil diringkus tim penyidik Kejari Bengkulu.

Tersangka atas nama Mika, merupakan Kontraktor dari PT. Magna Plethorajalan yang telah ditetapkan sebagai DPO sejak beberapa tahun lalu. Ia dijemput tim penyidik Kejari Bengkulu di Lampung Utara pada Selasa (6/3/2018) pagi.

“Iya benar, kita melakukan penjemputan terhadap tersangka ini di Lampung, setelah berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung, dan sekarang masih dalam perjalanan Kebengkulu,” ungkap Kepala Sesi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan.

Sebelumnya, Tersangka Mika ditetapkan sebagai DPO setelah Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada tahun 2012 lalu menetapkan satu tersangka lainnya, yakni mantan Kadis PU Kota Bengkulu, Efredi Damri yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek jalan tersebut.

Selain itu, pada proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran negara sebesar Rp.1,4 Miliar rupiah dengan kerugian Negara sebesar Rp. 379 juta rupiah. Akibatnya Efredi Damri divonis Mahkamah Agung dengan kurungan 4 tahun penjara.

Baca Juga
Tinggalkan komen