Logo

Ditetapkan Tersangka, Wilson Langsung Ditahan Kejari

Wilson diwawancarai awak media saat memenuhi panggilan Kejari Bengkulu

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Setelah memenuhi pemeriksaan lanjutan Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (19/4/2017), Wilson Plt Kepala Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi kegiatan rutin di Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset tahun 2013 (kini berganti BPKAD; red).

“Sebelum ditetapkan tersangka, tadinya yang bersangkutan sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik ,” terang Irvon, kepada bengkulunews.co.id, Rabu (19/4/2107).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Bengkulu juga menahan Wilson selama 20 hari ke depan.

Kasi Pidsus Kejari Kota Bengkulu, Irvon
Desvi Putra, SH, MH menyebutkan penahanan dilakukan atas kewenangan penyidik.

“Sesuai KUHP pasal 21 penahanan tersebut merupakan alasan subjektif dan ojektif,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Selasa pagi (18/4/2017) Wilson sempat diperiksa penyidik Kejari Bengkulu. Namun saat Ishoma, Wilson tidak kembali lagi untuk diperiksa.

Irvon menambahkan terkait siapa saja yang terlibat pada kasus ini, dirinya mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka lainnya.

“Kalau untuk penetapan tersangka lainya, bisa jadi ada. Namun untuk saat ini baru satu tersangka,” beber Irvon.

Sedangkan untuk kerugian Negara yang ditimbulkan pada kasus ini, lanjut Irvon mencapai 500 juta, dengan total anggaran 1 miliar.

“Itu dari hasil hitungan auditor BPKP, ” sambungnya.

Wilson disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 UU No 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan UUD No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga : Diperiksa Sebagai Saksi, Ishoma Wilson Kabur dari Pemeriksaan