Logo

Ditahan di Rutan, Ini Langkah Kuasa Hukum Tersangka Pungli

 

 

Foto Ilustrasi. Foto Ist

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Thomas Iwan tersangka tunggal, dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) lapak Pasar Pagar Dewa Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, 2016, direncanakan mengajukan penangguhan penahanan.

”Kita akan mencoba mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien saya, pak Thomas,” kata kuasa hukum Thomas Iwan, Saiful Anwar, Kamis (3/8/2017).

”Itu ada semacam kebijaksanaan dari penyidik, untuk bisa mengabulkan. Sehingga pak Thomas, bisa menjadi tahanan Kota Bengkulu,” sambung Saiful.

Sebab, lanjut Saiful, selama ini kliennya tersebut, dianggap kooperatif terhadap proses penyidikan, baik diperiksa sebagai saksi ataupun sebagai tersangka.

Selain itu, sampai Saiful, terkait penahan tersebut, kliennya tidak keberatan dengan penetapan dan penahanan nya.

”Begitupun juga yang disampaikan oleh pihak penyidik. Penyidik sangat menghargai kekooperatipan ini,” terang Saiful.

Baca juga : Ditetapkan Tersangka Pungli, Thomas Langsung Ditahan