Logo

Ditetapkan Tersangka Pungli, Thomas Langsung Ditahan

Irvon Desvi Putra, SH

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menaikkan status Mantan Kepala UPTD Pasar Pagar Dewa tahun, Thomas Iwan menjadi tersangka kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Pasar Pagar Dewa tahun 2016.

“Sesuai hasil rapat tim, maka tim penyidik sepakat menaikan statusnya sebagai saksi menjadi tersangka. Dan menerbitkan surat penetapan tersangkanya pada hari ini,” terang Kajari Kota Bengkulu I Made Sudarmawan, melalui Kasi Pidsus Irvon Desvi Putra, Rabu (2/8/2017).

Tak hanya ditetapkan tersangka, Thomas juga langsung ditahan oleh kejari.

“Bersangkutan juga akan langsung ditahan hari ini,” katanya.

Awalnya Thomas diperiksa sebagi saksi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Thomas mengaku pungli itu ia lakukan lakukan sendiri, tanpa perantara orang lain.

Ketika penyidik menawarkan untuk diperiksa sebagai tersangka, lanjut Ivon, Thomas pun bersedia.

Irvon menyebutkan Thomas dikenakan pasal 12 huruf E, dan pasal 5 ayat 2 undang – undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman Minimimal 4 tahu penjara.

“Kalau pasal 12 minimal empat tahun penjara, sedangkan pasal 5, satu tahun penjara,” pungkasnya.