Disnakertrans : Perusahaan Wajib Berikan THR

D. Fajri
Disnakertrans : Perusahaan Wajib Berikan THR

Sudoto

Sudoto

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Sudoto mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE), untuk perusahaan di Provinsi Bengkulu.

SE itu berisi tentang kewajiban perusahaan yang wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh perusahaan.

”Saat ini kami tengah merancang surat edaran-nya dan segera kami edarkan terutama ke perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu,” kata Sudoto, Senin (29/5/2017).

Sudoto menjelaskan, pembayarkan THR itu mesti dibayarkan kepada seluruh karyawan atau pegawai yang bekerja di salam satu perusahaan.

”Minimal sebulan gaji yang harus dibayarkan perusahaan terhadap karyawan,” jelas Sudoto.

Mengenai besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan, Sudoto menjelaskan, besaran yang wajib untuk dibayarkan oleh perusahaan, tergantung dengan besaran gaji yang diterima karyawan dalam perusahaan.

”Minimal satu bulan gaji, yang sesuai dengan UMR Provinsi Bengkulu,” sampai Sudoto.

Edaran yang dikeluarkan, sebut Sudoto, nantinya sifatnya mengikat, sehingga wajib untuk dilakukan oleh semua perusahaan terhadap semua karyawan yang bernaung dibawah perusahaannya.

”Nanti akan dikaji lebih lanjut, entah itu dengan landasan Perda ataupun Pergub. Sehingga landasan hukumnya kuat dan mengikat bagi perusahaan,” pungkas Sudoto.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!