Logo

Disnakertrans Lebong Tak Bisa Tarik Retribusi TKA

LEBONG, bengkulunews.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong mengaku tidak dapat menarik retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasalnya, Kabupaten Lebong belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Tenaga Kerja Asing tersebut.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, Januar Pribadi mengatakan, Perda yang dimaksud sudah digodok oleh legislatif sejak tahun 2016 lalu. Hanya saja, pihak Dinakertrans belum tahu secara pasti sejauh mana proses pembuatan Perda tersebut.

“Tahun lalu, Perda tersebut sudah menjadi Perda Inisiatif DPRD Lebong. Tapi sekarang saya belum tahu sampai mana prosesnya. Ya kalau belum ada dasar, bagaimana kita mau menarik retribusi Tenaga Kerja Asing tersebut,” kata Januar.

Januar menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengunaan Tenaga Kerja Asing, TKA wajib membayar US $ 100 (seratus dolar Amerika) per bulan untuk setiap TKA dan dibayarkan dimuka.

“Jadi jika sudah ada Perda yang mengatur ini nantinya, bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dari sektor Tenaga Kerja Asing,” imbuhnya.

Lebih jauh, Januar menuturkan jumlah TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Lebong saat ini berjumlah sekitar 40 orang yang tersebar di beberapa perusahaan. Setiap TKA tersebut wajib lapor, baik saat datang atau kembali ke asal negaranya dam Perusahaan yang mengganti pekerjanya juga harus lapor.

“TKA yang boleh dipekerjakan harus memiliki jabatan strategis di perusahaan, seperti Cheif Executive Officer (CEO), direktur, manager paling rendah sekelas supervisor. Jadi tidak semua karyawan harus TKA,” pungkas Januar.

Perusahaan yang mempekerjakan orang asing dalam pengawasan Disnakertrans Lebong yakni PT Bangun Tirta Lestari, PT Jambi Resource dan PT Tansri Madjid Energy.