Logo

Direktur BUMDes di Mukomuko Ditetapkan Tersangka Korupsi Bantuan dari Kemendes

Dok. Polres Mukomuko

Dok. Polres Mukomuko

BENGKULU – Direktur BUMDes Anak Negeri Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko, Agus Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi program bantuan Pilot Inkubasi Inovasi-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa PDTT Tahun Anggaran 2019.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto mengatakan, Agus diduga melakukan markup dan membuat laporan fiktif yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya program tersebut.

“Tersangka berperan aktif terhadap pekerjaan tersebut. Namun pada prosesnya, tersangka tidak berpedoman kepada petunjuk teknis operasional (PTO) serta melakukan mark-up dan pembuatan laporan fiktif yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya,” katanya, Jumat (30/09/2022).

Hal ini diperkuat dari hasil tim auditor BPKP perwakilan Bengkulu menyebutkan telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 494.091.310, dengan motif ekonomi menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Sebelumnya, pada tahun 2019, Kementerian Desa PDTT telah memberikan bantuan program PIID-PEL di Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya sebesar Rp 1 Miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengolahan ikan Runca menjadi tepung ikan.