Logo

Diperiksa 1,5 Jam, Ini Kata Marjon

Sekda Pemkot Bengkulu. Marjon usai menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Bengkulu.(Foto Yuda)

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Usai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, sekira 1,5 jam, Sekretaris Daerah (Sekda) pemerintah kota (Pemkot) Bengkulu, Marjon langsung keluar menuju kendaraannya. Marjon tidak banyak berkomentar tentang pemeriksaannya.

”Pemeriksaan tentang retribusi pasar pagar dewa,” kata Marjon, Senin (18/9/2017).

Ditanya tentang surat edaran pungutan retribusi di pasar pagar dewa, Marjon dengan tegas membantah hal tersebut.

”Oh nggak benar, nggak benar itu. Jelas kok ada tanda tangan kepala Dinas Koperasi dan UKM disana. Bukan saya!,” tegas Marjon.

Marjon menambahkan, dirinya hanya mengeluarkan surat kepada UPTD Pasar Pagar Dewa Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, agar berkoordinasi dengan OPD supaya pasar jangan ditutup.

”Jadi, tidak benar bila saya mengeluarkan surat edaran untuk memungut retribusi di pasar pagar dewa,” pungkas Marjon.

Baca juga : Sekda Kota Bengkulu Diperiksa Jaksa