Logo

Dikarunia 10 Anak, 20 Cucu dan 1 Cicit, Pasutri Ini ikuti Nikah Gratis

Pasutri yang mengikuti nikah gratis. Foto Maya

Pasutri yang mengikuti nikah gratis. Foto Maya

Pasutri yang mengikuti nikah gratis. Foto Maya

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pasangan Suami Istri (Pasutri) lanjut usia (Lansia) menjadi sorotan saat sidang isbat nikah, yang di gelar Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Senin (11/12/2017).

Pasutri lansia itu atas nama, Samsul Anwar (75) dan Nurbaya, warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Keduanya menikah pada tahun 1968. Namun, pernikahan tersebut belum dinyatakan resmi di mata Negara dan belum tercatat di kantor urusan agama (KUA).

Sebab, saat itu mereka menikah secara sirih. Pernikahan yang belum resmi tersebut, berjalan hingga usia perkawinan mereka telah menginjak angka 49 tahun.

Syamsul Anwar dan nurbaya, kini telah dikarunia 10 anak, 20 cucu, dan 1 cicit.

Alasan keduanya belum menikah secara resmi, karena zaman dahulu untuk mengurusi pernikahan tidak susah dan banyak persyaratan seperti zaman sekarang.

”Kalo dulu tidak sesusah sekarang, jadi kami tidak mengerti,” ujar Nurbaya.

sementara itu, alasan pasutri lansia ini mengikuti sidang isbat nikah, karena mereka akan mengurusi akta kelahiran anak mereka yang kini tengah menyusun skripsi.

Salah satu syarat mengurus akta kelahiran, adalah buku nikah dari kedua orang tua. Tetapi, hal tersebut terhalang karena pasutri lansia tersebut belum menikah secara resmi menurut negara sehingga belum mengantongi buku nikah.

Hal ini, membuat mereka harus menjalani sidang nikah isbat, agar bisa mengantongi buku nikah dari kantor urusan agama.

Mereka menjadi salah satu pasutri dari 38 pasutri yang lolos untuk menjalani isbat nikah tersebut.

”Terimakasih, akhirnya kami bisa membuat akta kelahiran anak kami,” ujar Nurbaya.