Logo

Dihadang Warga, Eksekusi Lahan Hutan Buruh Batal

BENGKULU TENGAH – Eksekusi lahan warga di Taman Hutan Buruh Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan, Bengkulu Tengah nyaris ricuh, Selasa (22/5/2018) sekira pukul 10.08 wib. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu yang hendak melakukan eksekusi lahan mendapat hadangan dari warga setempat.

Ketua Tim BKSDA Bengkulu, Agung mengatakan, keributan dipicu oleh salah paham. Warga mengira tim BKSA, didampingi aparat kemanan bersenjata lengkap tersebut hendak mengeksekusi seluruh lahan. Padahal, sampai Agung, BKSDA hanya mengeksekusi lahan yang telah dikembalikan ke BKSDA tiga tahun lalu.

“Ada tiga lahan warga yang sudah di kembalikan dengan BKSDA tiga tahun lalu yakni sugeng,Suprayitno dan Dede dan lantarkan lahan warga itu masuk dalam area hutan taman Buruh tersebut,” ungkap Agung.

Ditambahkan Agung, eksekusi ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Rencananya, BKSDA akan mengeksekusi 50 hektar lahan yang selama ini dikuasai warga. Untuk menghindari kericuhan berlanjut, eksekusi terpaksa dibatalkan.

“Semuanya sudah sesuai dengan prosedur, tapi untuk menghindari bentrok, BKSDA batalkan dulu,” sampainya.

Di sisi lain, Ujang warga Desa Kota Niur menjelaskan alasan ia bersama warga lain menolak eksekusi tersebut. Menurutnya, lahan yang akan dieksekusi masih termasuk ke dalam wilayah Kota Niur, sehingga tidak dapat diambil alih. Hal lain yang membuat warga menolak eksekusi karena tindakan BKSDA ini dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

“Jika ada kesepakatan warga boleh di eksekusi maka warga tidak masalah. Yang jelas BKSDA harus sosialisasi dulu bersama warga sebelum melakukan eksekusi,” paparnya.