Logo

Diduga Terlibat, Mantan Bendahara dan Juru Bayar BPKAD Kota Bengkulu Dipanggil Kejari

Irvon

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memanggil 2 orang pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang diduga terlibat perkara dugaan korupsi pada anggaran dana fotokopi, alat tulis kantor (ATK), pengadaan komputer, makan dan minum, serta honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tahun 2013, Senin (17/4/2017).

Kedua terpanggil yakni Soya Thociantri mantan bendahara dan juga Ritiana Sosiati sebagai juru bayar.

“Ya hari ini kami telah melalukan pemanggilan yang keduanya memang dari dugaan sementara terlibat pada perkara yang telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 500 juta,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Bengkulu, Irvon, kepada bengkulunews.co.id.

Dijelaskanya, sebelumnya pihaknya sudah pernah memerikasa keduanya dan pemanggilan ini dilakukan sebagai pemeriksaan lanjutan terhadap keterlibatan keduanya pada perkara itu.

“Sebagai bahan pemeriksaan kami, jadi hari ini keduanya kembali kami panggil untuk memperdalam keterangan dari mereka (terpanggil,red),” terangnya.

Dikatakan Irvon, juru bayar yakni merupakan PNS di BPKAD mengaku dirinya sebagai juru bayar pada tahun itu.

“Kalu dari pengakuanya memang sebagai juru bayar. Akan tetapi beliau (Ritiana sosiati,red) tidak memiliki SK sebagai juru bayar,” beber Irvon.

Selain memanggil mantan bendahara dan mantan juru bayar pada kegiatan tersebut, sambung Irvon, pihaknya sudah memanggil ahli dan juga BPKP. Namun untuk pemanggilan dan pemeriksaan saksi lainya belum bisa ia jelaskan.

“Untuk ahli dan BPKP sudah, namun untuk terperiksa lainnya itu tergantung penyidik,” tutup Irvon.