Bengkulu News #KitoNian

Diduga Pungli, Oknum PNS Ditetapkan Tersangka oleh Polda Bengkulu

KONFRENSI PERS DITRESKRIMSUS POLDA BENGKULU FOTO/BN

BENGKULU – Tiga oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI ditetapkan sebagai tersangka dugaan Pungutan Liar (Pungli) Uji Kir, oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Ketiganya berinisial, WH (42), HA (40) dan FR(43). Ketiga tersangka ini bertugas di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelolah Transportasi Darat kelas III Kementrian Perhubungan Padang Ulak Tanding Jalan Raya Curup Lubuk Linggau Provinsi Bengkulu.

Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi, mengatakan, tersangka diamankan karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat sedang melakukan Pungli uji kelayakan KIR.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka berupa uang Rp3 juta,” ungkap Ditreskrimsus pada konferensi pers, Rabu (27/03/2024)

Modus ketiganya, yakni dengan melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan. Jika kendaraan itu kelebihan tonase yang diizinkan. Maka para tersangka akan mengancam dengan memberlakukan penilangan kendaraan tersebut.

Sehingga, jika sopir tidak ingin ditilang, para tersangka meminta sejumlah uang, yang berkisar Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.

“Kalau KIR sopir sudah mati, para tersangka ini akan menawarkan pembuatan KIR dengan biaya Rp600 ribu,” jelasnya

Selanjutnya, ketiga tersangka telah ditahan di Sel Tahanan Polda Bengkulu, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Ketiganya kita tahan, untuk pengembangan penyelidikan,” tutupnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen