

Larang pedagang asongan berjualan atau berkeliaran di lingkungan sekretariat daerah kabupaten (setdakab) Bengkulu Tengah.
BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, melarang pedagang asongan berjualan atau berkeliaran di lingkungan sekretariat daerah kabupaten (setdakab) Bengkulu Tengah.
Larangan tersebut ditandai dengan adanya selebaran, yang ditempelkan disejumlah titik di kawasan itu. Tidak hanya itu, pengumuman larangan itu juga berisikan larangan, kalangan masyartakat yang meminta sumbangan.
Munculnya larangan tersebut, lantaran pedagang asongan yang menjajaki jualannya masuk kedalam ruang kerja. Dampaknya, mengganggu kinerja aparatur sipil negara (ASN), yang sedang bekerja.
Sebelum adanya penempelan larangan tersebut, kata Koordinator Satpol PP Setdakab Bengkulu Tengah, Sanuluddin, dirinya telah berkoordinasi dengan Sekda Setdakab serta Bagian Umum Setdakab.
”Pedagangan asongan atau yang meminta sumbangan, sudah tidak boleh lagi meminta sumbangan,” kata Sanuluddin, Jumat (21/7/2017).
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!