Logo

Dewan Dukung Perubahan Perda Minerba

Mulyadi Usman menyampaikan pandangan fraksi golkar

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Lima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi Bengkulu mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi DPRD Provinsi. Terutama terkait perubahan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Menurut dewan, aktivitas tambang selama ini banyak memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Terlebih tidak memberikan kontribusi bearti bagi daerah.

“Perubahan atas Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara harus menjadi prioritas utama untuk dilakukan pembahasan, karena telah banyak merugikan masyarakat dan juga daerah,” pungkas Mulyadi Usman, juru bicara Fraksi Golkar saat menyampaikan pandangan fraksi pada Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang ketiga, pada Selasa (10/10/2017).

Senada disampaikan juru bicara Fraksi Keadilan dan Pembangunan DPRD Provinsi Bengkulu Yulia Susanti. Dia menyebut perubahan atas Perda tentang Minerba pemabahasanya perlu menjadi prioritas.

“Sama dengan fraksi-fraksi lain, kami juga mendorong supaya pembahasan atas perubahan Perda tentang Pengelolaan Minerba harus diutamakan. Kami juga meminta pihak Eksekutif untuk memberikan pasal yang mengatur khusus terkait izin perusahaan,” papar Yulia Susanti.

Sementara, plt Sekda provinsi Gotri Suyanto menyebut pemerintah telah menyiapkan kebijakan yang lebih memikirkan kesejahteraan masyarakat guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

“Intinya bahwa setiap fraksi menghendaki tambang itu berkontribusi penuh bagi kemajuan daerah. Dengan disahkannya perda ini nanti, aktifitas tambang juga bisa menguntungkan masyarakat, bukan hanya pengusaha” terang Plt Sekda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto.

Untuk diketahui, 4 Raperda lainnya yang diusulkan Gubernur Bengkulu yaitu Perubahan atas Perda Provinsi tentang Panas Bumi, Perubahan Perda tentang Air Tanah, Perubahan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2023 serta Pencabutan Raperda tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Urusan Pemerintah Provinsi Bengkulu, disetujui seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu untuk ditingkatkan pada pembahasan.