Denzipur Dibangun Diatas Lahan 28 Ha

D. Fajri
Denzipur Dibangun Diatas Lahan 28 Ha

Foto Ilustasi. Foto Dok Bn Online


BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan,
Kabupaten Bengkulu Tengah, Edi Hermansyah mengatakan, penetapan ganti rugi lahan masyarakat, di sekitar kawasan pembangunan Detasemen Zeni Tempur (Denzipur), sedang ditangani Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah.

”Itu kewenangan BPN Kabupaten Bengkulu Tengah. Karena dari BPN menjadi panitia pengukuran. Luasan lahan masyarakat yang akan diganti rugi sekira 28 Haktare (Ha),” kata Edi, Rabu (24/5/2017).

Edi menambahkan, setelah pemberkasan selesai, maka dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, akan mempersiapkan anggaran dana untuk biaya ganti rugi lahan.

Hanya saja, kata dia, besaran ganti rugi lahan milik masyarakat di Desa Karang Tengah, Kecamatan Taba Penanjung tersebut, belum diketahui secara persis.

”Ganti rugi nanti akan dikirim melalui rekening masyarakat, yang memiliki lahan. Jika berkas sudah lengkap dan sepakat maka kita akan bayar kepada pemilik lahan,” demikian Edi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!