Bengkulu News #KitoNian

Tujuh Tahun Buron, Tersangka Korupsi Jembatan Air Ilik Diringkus

Tersangka korupsi jembatan Air Ilik Kabupaten Kaur, Karsono alias Nok. Foto : Mahmud
Tersangka korupsi jembatan Air Ilik Kabupaten Kaur, Karsono alias Nok. Foto : Mahmud

KOTA BENGKULU – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2011 lalu, tersangka kasus korupsi pekerjaan preservasi jembatan Air Ilik Kabupaten Kaur, Karsono alias Nok berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bengkulu pada Rabu (10/1/2018) di kediamannya, kelurahan Masmambang kecamatan Talo Kabupaten Seluma, sekira pukul 18.30 Wib.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa Karsono alias Nok telah pulang kekampung halamannya, kemudian tersangka ditangkap dan selanjutya dibawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan penahanan,” ungkap Polda Bengkulu, Brigjen Coki Manurung melalui Wadir Krimsus AKBP Rohadi SH.MH didampingi Kasubdit Penmas, Kompol Mulyadi dalam pers realese diruang Humas Poda Bengkulu, Jumat (26/1/2018).

Sebelumnya, sambung Rohadi, pada tahun 2010 Satuan Non Vertikal Tertentu ( SNVT) Preservasi jala dan jembatan (PJJ) Provinsi Bengkulu melaksanakan kegiatan pekerjaan preservasi  jembatn Air Ilik Kabupaten Kaur tahun Anggaran 2010 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 12.015.600.000.

Sesuai kontrak pekerjaan, PT. Menarabaja Saranasakti, Nomor.KU.08.08/178/SNVT-PREV-IBT/APBN 2010 tanggal 2 Mei 2010 dengan nilai pekerjaan Rp.9.363.474.000 dan waktu pengerjaan selama 210 hari.

“PT Menarabaja Saranasakti memulai pekerjaan pada bulan Agustus 2010 lalu, dengan alasan keterlambatan disebabkan tiang pancang dan material dan selama pekerjaan dilakukan dua kali Adddendum, dan dilakukan perpanjangan waktu pekerjaan menjadi tanggal 31 Desember 2010,” ungkapnya.

Sementara itu, pada 20 Desember 2010, PT yang dipimpin Karsono telah mencairkan dana pekerjaan jembatan Air Ilik hingga 100 Persen melaluli tujuh tahapan meskipun pekerjaan belum selesai 100 persen.

“Setelah ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi, maka Subdit Tipikor Polda Bengkulu bersama dengan ahli LPJKD Bengkulu, Konsultan Pengawas dan Pihak SNVT melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan jembatan Air Ilik,” kata Rohadi.

“Hasilnya, ditemukan beberapa item pekerjaan tidak dikerjakan sehinga hasil dari perhitungan keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.490.104.927,63,” jelasnya.

Rohadi mengatakan, berdasarkan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan, menetapkan tersangka Agus Hermawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Karsono Alias Nok selaku Direktur PT.Menarabaja Saranasakti.

“Tersangka Karsono berhasil ditangkap,dan masih ada satu orang lagi atas nama Hermawan yang masih dilakukan pengejaran,” pungkasnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen